Sedia Payung Sebelum Hujan

Ada pepatah klasik yang sering kita dengar namun tak jarang dilupakan
"SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN".,
Dua minggu terakhir, kegiatan browsing yang dibuka cuma om google dan om google, sekedar tanya ini dan itu, terus kalo ketemu diunduh secepat mungkin..., huh dasar ga ada persiapan. Ada yang aneh dari sifat kita sebagai manusia lebih-lebih bagi orang-orang IT, ga tau risetnya darimana ? kalo ga merasa, pastikan risetnya salah.

Menurut beberapa artikel yang saya baca orang-orang IT, kebanyakan menyelesaikan pekerjaannya setelah dikejar-kejar deadline, Benar ga ya ?

Disela kesibukan Instalasi jaringan Komputer

Friday, July 31, 2009 | posted in | 0 comments [ More ]

Seputar Fatwa MUI tentang Golput

Diantara point-point dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang tidak menggunakan hak pilih didalam Pemilihan Umum:

Salah satu dari dua rekomendasinya :

“Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar.”

Butir-butir yang menjadi landasan rekomendasi tersebut :

butir ke-4 : Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shidiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat islam hukumnya adalah wajib.

butir ke-5 : Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

butir ke-1 : Pemilihan Umum dalam pandangan islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Dan jika kita perhatikan dari point-point diatas tampak MUI begitu bijaksana dan sangat berhati-hati. Hal itu terlihat dari adanya tiga hukum yang terkait dengan penggunaan hak pilih didalam pemilihan umum :

1. Dianjurkan (mandub atau sunnah) yang ada didalam rekomendasi.
2. Wajib yang ada didalam butir ke-4.
3. Haram namun dengan persyaratan yaitu, haram golput selama ada calon yang memenuhi syarat, pada butir ke-5.

Didalam butir ke-5 tidak ada penjelasan rinci tentang kata-kata `memenuhi syarat’, apakah yang dimaksud syarat-syarat yang disebutkan didalam butir ke-1 atau butir ke-4 atau kedua-duanya.

Isi butir ke-5 “….. atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.” dan jika menggunakan pemahaman berbalik maka bisa diartikan dengan “…. atau tidak memilih sama sekali (golput) ketika tidak ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah tidak haram

Kemudian didalam Rekomendasinya MUI menganjurkan umat islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar. Kata-kata `menganjurkan’ berbeda dengan `mewajibkan’ begitu pula didalam konsekuensi hukumnya. Artinya seorang muslim yang melakukan perintah tersebut akan mendapatkan pujian dan pahala dari Allah swt dan jika ia tidak melakukannya maka ia tidaklah tercela dan tidak juga mendapatkan dosa dari-Nya.

Dari butir ke-5 dan rekomendasi tersebut tampak tidak ada pengharaman GOLPUT oleh MUI secara mutlak namun demikian MUI menganjurkan agar umat islam memilih orang-orang yang mengemban amar ma’ruf nahi munkar.

Kemudian ukuran apakah seorang calon pemimpin atau wakil rakyat memenuhi syarat-syarat diatas atau tidak, siap mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar atau tidak akan berpulang kepada pengetahuan dan pemahaman setiap pemilih yang memungkinkan terjadinya perbedaan diantara mereka. Bisa saja seorang pemilih melihat seorang calon pemimpin atau wakil rakyat telah memenuhi syarat namun tidak menurut yang lainnya. Bisa saja seorang pemilih melihat seorang calon dapat mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar namun tidak menurut yang lainnya.

Dengan demikian—wallahu a’lam—pada akhirnya putusan akan dikembalikan kepada ijtihad (upaya sungguh-sungguh) setiap pemilih muslim dalam melihat semua calon pemimpin maupun wakil-wakilnya dan hendaknya dia menghindari adanya faktor-faktor emosional didalam ijtihadnya itu, seperti : semata-mata hanya karena satu etnis, daerah, profesi, kelompok, organisasai atau balas jasa yang dapat merusak obyektifitas dalam memberikan penilaian. Dan keputusan apa pun yang dihasilkan seorang pemilih dari upayanya itu maka ia tidak akan keluar dari apa yang difatwakan MUI.

Selama upaya tersebut diniatkan semata-mata beribadah kepada Allah dan untuk kebaikan islam dan kaum muslimin maka akan mendapatkan pahala dari Allah swt.

Sunday, April 5, 2009 | posted in | 0 comments [ More ]

Xpopup / Red Phone

Ini program buat chat dan sending file lewat local Area Network. ada yang bilang xpopup ada juga yang manggilnya red phone.

Selain programnya kecil dan simple cara makenya, menurut saya ini berguna banget terutama bagi yang ga deman ngaktifin file sharing di Windows .

bagi yang berminat silakan download aja di : Xpopup Download

cukup dijalankan saja di masing-masing komputer terus di setup sesuai dengan ip address dan nama komputernya.
kalo dah dijalan akan muncul icon red phone system tray (Taskbar sebelah kanan bawah)

kalo di Vista setting juga di Firewall exceptions-nya.

Thursday, March 19, 2009 | posted in | 0 comments [ More ]

Stress

Stresso

Saturday, February 28, 2009 | posted in | 0 comments [ More ]

Label Cloud